Page 3 - Dinul Islam Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum
P. 3

Undang-imdang RepublikIndonesia Nomor19Tahun 2002 tentang Hak Cipta




            Lingkup Hak Cipta

            Pasal 2:                  ^                 ^

            1^.. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
               Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
               secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
               pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


            Ketentuan Pidana

            Pasal 72:

           -1. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan
               sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan
               (2) dipidanakan dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
               (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rpl.000.(^,00 (satu juta
               rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
               palingiKinyakRp5.0cb.000.000,00(lima miliarrup^).
            2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerklbv mefigedarkan,
               atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil Pelanggaran
               Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)
               dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
               denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).







                                           11
   1   2   3   4   5   6   7   8